PEJABAT FUNGSIONAL KURIKULUM HADIRI PENANDATANGANAN MOU SDN 21 KOTA BIMA DENGAN BNN KABUPATEN BIMA

 

Senin, 13 Maret 2023 pejabat fungsional kurikulum menghadiri penandatanganan  MOU antara SDN 21 Kota Bima dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima terkait Penanganan Narkoba di SDN 21 Kota Bima

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia 

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan Lembaga Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007

Tugas dan Fungsi BNN

Tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  3. Berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh negara maupun masyarakat;
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh negara dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan hukum, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

Dalam waktu yang bersamaan Kepala BNN menjadi Pembina Upacara di SDN 21 Tolomundu Kota Bima, di kutip dari laporan ibu Kasi Kurikulum sesuai menghadiri kegiatan tersebut.